Pajak Orang Pribadi

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online

Konsultan Pajak Senior
20 July 2026
2 Menit Membaca
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Penghasilan Kena Pajak, melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah kewajiban konstitusional. Pelaporan ini dilakukan satu kali dalam setahun, dengan batas akhir pelaporan pada tanggal **31 Maret** untuk tahun pajak sebelumnya. Kini, pelaporan dapat dilakukan dengan sangat mudah secara online melalui layanan e-Filing di portal DJP Online. ### Persiapan Sebelum Melapor Sebelum masuk ke portal DJP Online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut: 1. **EFIN (Electronic Filing Identification Number)**: Nomor identitas elektronik dari KPP. Jika belum punya, Anda harus mengajukan aktivasi terlebih dahulu ke KPP terdekat atau online. 2. **Bukti Potong Pajak**: - Formulir **1721-A1** jika Anda bekerja di perusahaan swasta. - Formulir **1721-A2** jika Anda adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) / TNI / Polri. 3. **Daftar Harta**: Rincian aset per 31 Desember (tabungan, kendaraan, tanah/bangunan, investasi). 4. **Daftar Utang**: Sisa saldo pinjaman per 31 Desember. 5. **Daftar Anggota Keluarga**: Untuk menentukan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). ### Jenis Formulir SPT yang Tepat untuk Anda - **Formulir 1770 SS**: Untuk Wajib Pajak karyawan dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja. - **Formulir 1770 S**: Untuk Wajib Pajak karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp 60 juta per tahun ATAU bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. - **Formulir 1770**: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas (freelancer, dokter, pengacara), atau penghasilan final lainnya. ### Langkah-Langkah Melapor Melalui e-Filing 1. Buka situs [djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id) dan login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan. 2. Klik menu **Lapor** lalu pilih **e-Filing**. 3. Pilih **Buat SPT** dan jawab beberapa pertanyaan penuntun untuk menentukan formulir yang sesuai. 4. Isi data SPT tahun pajak, status SPT (Normal/Pembetulan), dan isi formulir langkah demi langkah sesuai bukti potong, daftar harta, dan utang Anda. 5. Pada halaman akhir, mintalah kode verifikasi yang akan dikirimkan lewat email atau SMS. 6. Masukkan kode verifikasi tersebut lalu klik **Kirim SPT**. 7. Cek email Anda untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah Anda telah melapor.

Masih Bingung dengan Aturan Perpajakan Bisnis Anda?

Peraturan perpajakan dan pelaporan SPT sering kali berubah. Jangan ambil risiko salah lapor yang berujung pada denda KPP. Konsultasikan langsung secara gratis dengan konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp