SPT Tahunan Orang Pribadi
Deskripsi Layanan
Dokumen yang Dibutuhkan
- Formulir Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (PNS)
- Catatan omzet bruto penjualan bulanan (bagi pelaku usaha Orang Pribadi)
- Bukti potong PPh Pasal 23 atau pasal lainnya dari pihak pemotong jika ada
- Daftar aset/harta (rumah, mobil, tabungan, emas) beserta nilai perolehannya
- Daftar utang (KPR, KKB, pinjaman bank) beserta sisa saldo akhir tahun
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Output Pekerjaan
- Kertas kerja perhitungan PPh Orang Pribadi terutang
- Formulir SPT 1770 / 1770-S / 1770-SS yang telah terisi lengkap
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Alur Pengerjaan
Konsultasi Awal & Review Dokumen
Diskusikan kasus perpajakan atau kebutuhan pembukuan secara mendalam. Serahkan berkas lunak melalui saluran yang aman.
Proses Kalkulasi & Penyusunan Laporan
Tim konsultan kami melakukan rekonsiliasi, pembukuan, pengisian SPT, atau analisis hukum pajak secara tertib.
Review Klien & Pelaporan Resmi
Kami mengomunikasikan hasil draf laporan kepada Anda untuk persetujuan akhir sebelum melakukan submit ke portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
FAQ Singkat
Berapa lama proses pengerjaan layanan ini?
Waktu pengerjaan bergantung pada kompleksitas transaksi keuangan Anda dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Rata-rata berkisar antara 3 hingga 10 hari kerja.
Apakah data keuangan bisnis saya dijamin aman?
Tentu. Kami menerapkan kebijakan perlindungan data yang ketat. Seluruh kerahasiaan informasi keuangan dan rahasia dagang klien dilindungi 100% secara profesional.
Butuh Bantuan untuk Jasa Ini?
Dapatkan penawaran harga terbaik dan rancangan kerja yang sesuai dengan skala bisnis Anda. Hubungi tim kami sekarang juga.