PPh 23

Memahami PPh Pasal 23: Kewajiban Pajak atas Transaksi Jasa dan Sewa

Staf Ahli Pajak
22 July 2026
2 Menit Membaca
Memahami PPh Pasal 23: Kewajiban Pajak atas Transaksi Jasa dan Sewa
Bagi pelaku usaha berbadan hukum (seperti PT atau CV), transaksi dengan pihak lain tidak hanya melibatkan pembayaran invoice saja. Terdapat aspek perpajakan yang wajib dipotong, salah satunya adalah **Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)**. Jika perusahaan Anda menggunakan jasa dari vendor atau menyewa peralatan dari pihak lain, Anda bertindak sebagai **Pemotong Pajak**. Anda berkewajiban memotong pembayaran kepada vendor tersebut, menyetorkan potongan tersebut ke bank persepsi, dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. ### Objek Pajak dan Tarif PPh 23 Secara garis besar, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Berikut adalah rincian tarif umumnya: 1. **Tarif 2% dari Jumlah Bruto**: Dikenakan atas imbalan sehubungan dengan **jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan**, dan berbagai **jasa lain** yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 141/PMK.03/2015). Juga dikenakan atas imbalan **sewa dan penghasilan lain** sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang tunduk pada PPh Final Pasal 4 ayat 2). 2. **Tarif 15% dari Jumlah Bruto**: Dikenakan atas **dividen** (pembagian laba kepada pemegang saham Orang Pribadi dalam negeri kini dibebaskan dengan syarat tertentu, namun untuk penerima badan usaha tetap berlaku), **bunga** (premium, diskonto), **royalti**, dan **hadiah/penghargaan**. *Penting: Apabila pihak penerima penghasilan (vendor) tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan akan dikenakan sanksi berupa tarif 100% lebih tinggi (misal dari tarif 2% naik menjadi 4%).* ### Kapan Pemotongan Harus Dilakukan? Pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat pembayaran dilakukan, atau saat jatuh tempo pembayaran, atau saat disediakan untuk dibayarkan (mana yang terjadi lebih dahulu). Setelah memotong, Anda harus menerbitkan **Bukti Potong PPh 23** dan menyerahkannya kepada vendor agar dapat digunakan sebagai kredit pajak mereka di akhir tahun. ### Pelaporan Melalui e-Bupot Unifikasi Sejak tahun 2022, pelaporan SPT Masa PPh 23 digabungkan ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT Masa dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online menggunakan Sertifikat Elektronik perusahaan. Batas pelaporannya adalah tanggal **20 bulan berikutnya**.

Masih Bingung dengan Aturan Perpajakan Bisnis Anda?

Peraturan perpajakan dan pelaporan SPT sering kali berubah. Jangan ambil risiko salah lapor yang berujung pada denda KPP. Konsultasikan langsung secara gratis dengan konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp