Baraka Solution - Great Business Solutions

Baraka Solution - Great Business Solutions

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia".

Falsafah tersebut merupakan nafas kehidupan dalam organisasi bernama Baraka Solution. Baraka Solution adalah salah satu penyedia layanan konsultasi pajak & non pajak. Baraka Solution memberikan kualitas tinggi, saran perpajakan yang terpadu dan bermutu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Profesional pajak kami, membantu perencanaan pajak Anda dalam mengurangi risiko, mengelola beban pajak dan mendorong kinerja bisnis Anda.

f Tentang Kami

Berbasis di Jakarta, Baraka Solution beridiri sejak tahun 2018 atau sejak diberlakukannya izin praktik konsultan pajak Nomor KEP-4175 Tahun 2018 & KEP-5579 Tahun 2019 oleh Direktorat Jenderal Pajak. dan dikelola oleh profesional yang berdedikasi dengan pemahaman yang mendalam tentang kebijakan pajak pusat dan daerah serta kami terus mengikuti perkembangan terbaru dari dunia usaha, perkembangan baik dari tren bisnis maupun sisi informasi dan teknologi serta perubahan pada undang-undang Perpajakan.

Baraka Solution berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima berstandar dengan melakukan pembaharuan kompetensi terkait tren, isu maupun perubahan undang-undang sehingga dapat memberikan saran yang obyektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan yang dihadapi, dengan tetap mengacu pada peraturan. Dengan pengetahuan dan pengalaman kami sebagai konsultan pajak, permasalahan yang disampaikan akan kami pahami dan telaah untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan atau mendekati tujuan yang diharapkan.

R Artikel Blog Terbaru

Bukan sebagai PKP Pedagang Eceran namun Faktur Pajak Digunggung

T 28 February 2020 F A Admin

PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan... Selengkapnya

Koreksi atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan Karena Adanya Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada”

T 11 November 2019 F A Admin

Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan “tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh... Selengkapnya

* Lihat pada kategori lainnya

Baraka Solution - Great Business Solutions

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa layanan kami.